Jebloskan Suami ke Penjara

Jebloskan Suami ke Penjara

PAGULU,Bengkulu Ekspress- Tidak terima dianiaya semena-mena oleh suaminya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Silisti (32), warga Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur terpaksa melaporkan suaminya IK (29) ke Mapolsek Pagulu. Akibatnya sang suami terpaksa mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku KDRT sudah kita amankan saat ini, dan saat ini pelaku kita titip ke Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kapolsek Pagulu Ipda Samsul Rizal SH, kemarin (19/9).

Dalam laporan korban ke Polisi, KDRT di alami ibu anak satu ini terjadi 14 Agustus 2018 lalu dan pelaku diamankan Polisi sekitar pukul 12.00 WIB Selasa (18/9). KDRT dialami korban ini bermula dari istri korban pada saat itu terlambat dalam memasak.

Nah pada saat pelaku pulang kerumah ingin makan sayur yang dimasak oleh korban belum selesai sehingga pelaku marah dan langsung memukul korban hingga menyebabkan luka memar dibagian tubuh korban. Merasa tidak terima atas perilaku kasar pelaku korbanpun akhirnya membuat laporan kepihak berwajib untuk diusut secara hukum.

“Untuk penyebab KDRT ini karena korban terlambat masak, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan Polisi. Juga jika terbukti pelaku kita jerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: